Disney Bayar Denda $10 Juta: Isu Privasi Data Kembali Mencuat

Disney Bayar Denda $10 Juta: Isu Privasi Data Kembali Mencuat

Share this article

Jakarta, Gotrade News - The Walt Disney Company resmi menyetujui pembayaran denda perdata sebesar US$10 juta.

Sanksi ini dijatuhkan untuk menyelesaikan tuduhan pelanggaran undang-undang pengumpulan data federal yang melindungi privasi anak-anak.

Keputusan ini menjadi peringatan penting bagi perusahaan media terkait kepatuhan regulasi data digital di platform pihak ketiga.


Key Takeaways

  • Disney didenda karena gagal melabeli konten anak dengan benar di YouTube.
  • Kelalaian ini memicu pengumpulan data ilegal untuk iklan tertarget pada anak.
  • Perusahaan kini wajib menerapkan program peninjauan konten yang jauh lebih ketat.

Baca Juga: Prospek Wall Street 2026: Masih Ada Potensi Cuan atau Mulai Rawan?

Masalah bermula ketika Disney dituduh gagal menandai video tertentu secara tepat sebagai konten yang ditujukan untuk anak-anak.

Kondisi ini memungkinkan mitra iklan menargetkan penonton di bawah usia 13 tahun dan mengumpulkan data pribadi mereka tanpa izin.

Menurut dokumen pengadilan yang dikutip Reuters, praktik tersebut melanggar aturan Children’s Online Privacy Protection Act (COPPA).

Departemen Kehakiman AS (DOJ) menyebut video yang bermasalah tersebar di kanal populer seperti Pixar dan Disney Animation Studios.

Pelanggaran ini melibatkan karakter kartun terkenal dari film-film besar seperti Frozen, Coco, dan The Incredibles.

Dalam pernyataan kepada Axios yang dilansir Gizmodo, juru bicara Disney menegaskan bahwa insiden ini hanya terbatas pada YouTube.

Mereka memastikan bahwa platform digital yang dimiliki dan dioperasikan langsung oleh Disney aman dari isu pelanggaran ini.

Kasus ini merupakan tindak lanjut dari pengetatan aturan COPPA setelah YouTube sendiri didenda US$170 juta pada 2019.

Selain denda finansial, pengadilan kini mewajibkan Disney membuat program khusus untuk memastikan kepatuhan hukum di masa depan.

Baca Juga: Mobil Listrik Mulai Ditinggalkan? Tren Hibrida Kini Ambil Alih Pasar

Referensi:


Disclaimer

PT Valbury Asia Futures Pialang berjangka yang berizin dan diawasi OJK untuk produk derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa Efek.


Artikel terkait

Dipercaya

lebih dari

1M+

Trader di Indonesia 🌏

Keamananmu adalah prioritas kami 🔒

Gotrade terdaftar & diawasi

KominfoOJKSOCFintech Indonesia

Penghargaan atas kinerja dan inovasi terdepan!🏅

 

Benzinga Global Fintech Awards 2024
Five Star Award 2024
Highest Trading Volume in Indonesia, 2024
Highest Combined 2022
Mockup Two Phones

Trading Lebih Cepat. Lebih Mudah. Lebih Cerdas.

#ReadyGoTrade

Gotrade Green Logo Top Left
AppLogo

Gotrade